Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%. Hal itu diungkap oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. Diketahui, pemilihan ulang di Sumatra Barat digelar pada 13 Juli lalu.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan Idham, partisipasi pemilih di 19 kabupaten/kota se-Sumatra Barat rata-rata tidak mencapai 40%, bahkan ada satu kabupaten yang tingkat partisipasinya di bawah 30%.
Berikut data sementara partisipasi pemilih pada PSU Sumatra Barat:
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
"Rata-rata partisipasi di Sumbar 35,71%," ujar Idham saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).
Idham menyebut, jajaran KPU di provinsi maupun kabupaten/kota Sumatra Barat sudah melakukan desiminasi informasi, sosialiasai, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar. Namun, ia menduga rendahnya partisipasi pemilih disebabkan kelelahan politik.
"Adanya yang namanya political fatigue atau kelelahan politik, kejenuhan politik. Artinya mereka sudah memilih di 14 Februari 2024, dan enggan untuk memilih lagi," terangnya.
Baca juga : KPU Resmi Ikut Sertakan Irman Gusman dalam Pemilu Ulang
Di sisi lain, Idham berpendapat hubungan yang dibina antara calon senator ke pemilih di Sumatra Barat juga rendah. Kendati demikian, itu juga disebabkan karena adanya larangan kampanye sendiri oleh KPU jelang PSU.
"Candidate engagement antara pemilih dengan calon DPD itu dibandingkan pemilu-pemilu lainnya terkategori rendah. Ini seiring dengan intensitas kampanye yang dilakukan pada masa kampanye dahulu, itu intensitas kampanye DPD itu kurang," tandasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati sudah dapat meduga bahwa tingkat partisipasi pemilih saat PSU pasti akan rendah. Selain karena hilangnya euforia untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) seperti pada 14 Februari lalu, Neni menilai fenomena sepi pemilih saat PSU juga disebabkan minimnya sosialisasi.
Baca juga : KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Bagi Neni, kegiatan PSU yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi itu harusnya dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat. "Namun jika KPU miskin inovasi dan kreatifitas untuk mengajak pemilih kembali datang ke TPS hal ini juga menjadi sulit untuk dilakukan," terangnya.
Di samping itu, larangan kandidat melakukan kampanye jelang PSU juga disinyalir menjadi pendorong tersendiri rendahnya partisipasi masyarakat datang ke TPS. Terlebih, tidak seluruh pemilih mengetahui adanya PSU di daerah mereka. Neni menyebut, selain rendah partisipasi, PSU juga berpotensi menyebabkan surat suara tidak sah.
PSU di Sumatera Barat dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pileg DPD 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatra Barat. Meski telah diikutsertakan saat PSU, Irman tetap tidak boleh kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023. (Z-11)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved