Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak semeriah pada Februari 2024 lalu. Demikian disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati.
"Euforia pemilunya sudah tidak ada sehingga pemilih malas datang meskipun pemerintah juga sudah mengeluarkan edaran," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).
Selain masalah euforia, ia menilai fenomena sepi pemilih saat PSU juga disebabkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi Neni, kegiatan PSU yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi itu harusnya dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : KPU Pastikan Logistik untuk PSU di Beberapa Daerah sudah Siap
"Namun jika KPU miskin inovasi dan kreatifitas untuk mengajak pemilih kembali datang ke TPS hal ini juga menjadi sulit untuk dilakukan," terang Neni.
Di sisi lain, larangan kandidat melakukan kampanye jelang PSU juga disinyalir menjadi pendorong tersendiri rendahnya partisipasi masyarakat datang ke TPS. Terlebih, tidak seluruh pemilih mengetahui adanya PSU di daerah mereka. Neni menyebut, selain rendah partisipasi, PSU juga berpotensi menyebabkan surat suara tidak sah.
Daerah yang menggelar PSU secara masif pada Sabtu (13/7) kemarin adalah seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) Sumatera Barat kembali harus ke TPS untuk mencoblos satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga : Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
PSU se-Sumatera Barat itu dimungkinkan karena Irman Gusman mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi karena namanya sempat dicoret oleh KPU sebagai peserta pemilu DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. Meski telah diikutsertakan saat PSU, Irman tetap tidak boleh kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25/2023.
Sepi peminatnya TPS saat PSU Sumatera Barat terjadi di Bukittinggi, misalnya pada TPS 07 Sarojo, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Dari 257 pemilih yang tercatat dalam DPT, hanya 67 pemilih yang hadir. Adapun di TPS 09 Guguk Randah, hanya 56 pemilih dari 268 DPT yang hadir.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang datang langsung ke Sumatera Barat untuk memantau jalannya PSU menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara guna meningkatkan partisipasi pemilih. Misalnya, sambung Betty, mengumumkan kegiatan PSU lewat spiker masjid.
"Juga dengan mahasiswa-mahasiswa (yang sedang) KKN (kuliar kerja nyata) menggunakan motor, becak, untuk keliling mengingatkan masyarakatnya supaya mau datang ke TPS," terang Betty.
"Tapi kan semua tergantung pada masyarakat untuk mau datang ke TPS," pungkasnya. (P-5)
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved