Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kuasa Hukum PDIP Anggap Pencalonan Gibran Bermasalah

Dinda Shabrina
18/7/2024 23:25
Kuasa Hukum PDIP Anggap Pencalonan Gibran Bermasalah
Gibran Rakabuming Raka.(AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Tim Hukum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) telah menjalani sidang pembuktian terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/7).

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang terkait prosedur pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres.

“Ketua KPU telah melakukan pelanggaran hukum. Di mana KPU tidak menjalankan amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 9 dan 10 yang mengamanatkan putusan MK itu dibawa ke DPR dulu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tetapi Ketua KPU tidak melakukannya. Ini saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara karena tidak menaati UU,” kata Gayus.

Baca juga : Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran

Karena secara prosedur melanggar, Gayus menyebut seharusnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden di pilpres kemarin, seharusnya tidak dapat diterima. Sebab putusan MK itu belum melalui proses sesuai amanat UU.

“Maka dari itu, harusnya dia (Gibran) tidak bisa dilantik. Orang dia bermasalah (secara prosedur). Keterangan dari mantan hakim MK, Pak Maruarar Siahaan juga mengatakan keputusan itu cacat hukum. Terbukti cacat karena tidak dikirim ke DPR (untuk RDPU). Kok bisa? Artinya putusan MK soal batas umur itu tidak sah,” jelasnya.

Gayus menegaskan bahwa yang dipersoalkan dalam gugatannya itu semata-mata soal pelanggaran administratif yang tidak dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU. Karena secara prosedur sudah melanggar, Gayus menilai pencalonan Gibran seharusnya tidak sah dan dia tidak berhak untuk dilantik menjadi wakil presiden. Sehingga hanya Prabowo Subianto yang dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden akan dipilih melalui MPR.

“Jadi yang hanya dilantik Pak Prabowo, karena tidak ada masalah. Ini bukan soal kalah dan menang di PTUN ini. Tetapi kalau dipertimbangkan, bahwa KPU telah salah dan melanggar UU, tidak dibawa ke DPR, maka kami menganggap ini sudah kemenangan kami. Kalau soal amar, itu bisa saja berkaitan ini dan itu. Itu saya tidak mau menafsirkan,” kata dia.

“Tetapi bagi kami kalau diakui dalam pertimbangan hakim, bahwa KPU ini salah, tidak dibawa ke DPR, ke rumah rakyat, untuk disampaikan ke RDPU di sana, tiba-tiba langsung diberlakukan, ini salah apa tidak? Semua ahli mengatakan itu melanggar,” tambahnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya