Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Hukum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) telah menjalani sidang pembuktian terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/7).
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang terkait prosedur pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres.
“Ketua KPU telah melakukan pelanggaran hukum. Di mana KPU tidak menjalankan amanat UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 9 dan 10 yang mengamanatkan putusan MK itu dibawa ke DPR dulu untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tetapi Ketua KPU tidak melakukannya. Ini saya anggap sebagai pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara karena tidak menaati UU,” kata Gayus.
Baca juga : Bahas Petitum, PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Pembiaran
Karena secara prosedur melanggar, Gayus menyebut seharusnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden di pilpres kemarin, seharusnya tidak dapat diterima. Sebab putusan MK itu belum melalui proses sesuai amanat UU.
“Maka dari itu, harusnya dia (Gibran) tidak bisa dilantik. Orang dia bermasalah (secara prosedur). Keterangan dari mantan hakim MK, Pak Maruarar Siahaan juga mengatakan keputusan itu cacat hukum. Terbukti cacat karena tidak dikirim ke DPR (untuk RDPU). Kok bisa? Artinya putusan MK soal batas umur itu tidak sah,” jelasnya.
Gayus menegaskan bahwa yang dipersoalkan dalam gugatannya itu semata-mata soal pelanggaran administratif yang tidak dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU. Karena secara prosedur sudah melanggar, Gayus menilai pencalonan Gibran seharusnya tidak sah dan dia tidak berhak untuk dilantik menjadi wakil presiden. Sehingga hanya Prabowo Subianto yang dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden akan dipilih melalui MPR.
“Jadi yang hanya dilantik Pak Prabowo, karena tidak ada masalah. Ini bukan soal kalah dan menang di PTUN ini. Tetapi kalau dipertimbangkan, bahwa KPU telah salah dan melanggar UU, tidak dibawa ke DPR, maka kami menganggap ini sudah kemenangan kami. Kalau soal amar, itu bisa saja berkaitan ini dan itu. Itu saya tidak mau menafsirkan,” kata dia.
“Tetapi bagi kami kalau diakui dalam pertimbangan hakim, bahwa KPU ini salah, tidak dibawa ke DPR, ke rumah rakyat, untuk disampaikan ke RDPU di sana, tiba-tiba langsung diberlakukan, ini salah apa tidak? Semua ahli mengatakan itu melanggar,” tambahnya. (Z-6)
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, meminta KPK fokus membenahi IPK yang anjlok jangan malah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.
Kader PDIP Guntur Romli mengkritik KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
Hasto menekankan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan yang harus dipersiapkan secara matang.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved