Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama siap mengikuti proses Panitia Khusus (Pansus) hak angket yang dibentuk untuk menyelidiki berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan untuk menghadapi pemeriksaan, ia bersama jajarannya tengah mempersiapkan berbagai data dan dokumen secara lengkap.
“Kita akan persiapkan berbagai data, dokumen dan argumen yang diperlukan sebagai bahan penjelasan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diambil,” jelas Hilman kepada Media Indonesia pada Senin (15/7).
Baca juga : Pakar Sebut Pembagian Kuota Haji sudah Sesuai Aturan
Hilman mengaku pihaknya belum mendapat undangan dari tim Pansus Haji untuk memberikan keterangan, terlebih lagi penyelenggaraan haji masih berlangsung hingga 23 Juli 2024. Ia akan menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan permasalahan penggunaan kuota haji yang menjadi atensi DPR RI.
“Kita persiapkan bila nanti diminta oleh Pansus. Pimpinan Pansus juga belum terbentuk,” katanya.
Terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan Kementerian agama harus menyambut baik pelaksanaan Pansus Angket Haji 2024 dalam rangka meningkatkan sistem penyelenggaraan haji menjadi lebih baik bagi umat.
Baca juga : Beda Opini terkait Pansus Haji, Ini Sederet Faktanya
“Menteri agama dan jajarannya akan menjadi objek terkait dengan Pansus sehingga harus meresponnya dengan baik dan memberikan data yang selengkap-lengkapnya. Siapkan argumentasi dan alasan sebaik-baiknya di hadapan Pansus,” ujarnya kepada Media Indonesia.
Mustolih juga mendorong agar proses pansus nantinya dapat terbuka secara publik dan jangan bermuatan politis sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Dengan begitu,kata dia, tujuan DPR RI untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan hanya ibadah haji dapat tercapai.
“Proses pansus ini harus benar-benar terbuka untuk publik sehingga apa yang menjadi pelanggaran yang disangkakan oleh DPR kepada Kementerian Agama, apakah betul-betul terbukti atau tidak itu dapat terlihat, khususnya terkait pengelolaan kuota haji,” jelasnya.
Baca juga : Pansus Haji DPR RI Segera Bergerak
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, pembentukan Pansus mengatakan latar belakang dibentuknya pansus haji 2024 dilatarbelakangi adanya temuan pelayanan haji yang amburadul.
“Setelah kita telusuri, soal haji ini tidak hanya urusan Kementerian Agama, tapi harus lintas kementerian, lalu tim pengawas (Timwas) lintas komisi di DPR,” katanya seperti dilansir dari youtube DPR RI pada Minggu (14/7).
Menurut Abdul, ada berbagai macam polemik terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, mulai dari molornya jadwal penerbangan, buruknya pelayanan penginapan, persoalan pelayanan makanan hingga masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia dan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai Undang Undang.
“Tujuan Pansus tentu bukan untuk menjatuhkan siapapun, tujuan kami untuk memperbaiki (pelayanan) haji ke depan,” pungkasnya. (Dev/Z-7)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Umrah backpacker dinilai terlalu berisiko, WNI yang melakukannya dikhawatirkan tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan maksimal.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved