Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta tetap objektif dan tidak baper usai putusan selanya dianulir. Pasalnya susunan hakim persidangan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tidak berubah.
“Ya kita berharap bahwa walaupun mereka sudah memutuskan putusan sela dan kemudian dibatalkan ya hakimnya tidak baper ya, dan tetap objektif dan profesional dalam memeriksa perkara ini,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (9/7).
Yudi berharap penilaian keterangan saksi dan barang bukti dalam Persia dengan dilakukan secara profesional. Hakim kasus Gazalba diminta tidak membela terdakwa hanya karena satu profesi.
Baca juga : KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
“Ya kita berharap bahwa mereka objektif berpihak kepada pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.
Yudi mendorong masyarakat, KPK dan Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan tersebut. Sebab, kata dia, putusan sela yang membebaskan Gazalba mengindikasikan adanya kejanggalan yang bisa luput jika tidak diawasi.
“Karena ini kan ya kemarin pertama kalinya putusan sela dalam kasus korupsi yang ditangani KPK itu dikabulkan walaupun kemudian akhirnya dibatalkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ya sehingga kita tunggu saja,” ucap Yudi.
Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.
Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari. (Z-3)
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Gazalba Saleh menggunakan kertas untuk kabulkan kasasi
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved