Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI telah mengungkapkan sejumlah masalah yang ditemukan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu temuan terbaru adalah terkait penempatan tenda jemaah haji Indonesia yang tidak sesuai dengan maktab yang telah ditetapkan sebelumnya.
Anggota Timwas Haji sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Amania mengungkapkan hal ini di Mina, Arab Saudi, pada Minggu malam waktu setempat. Menurut Ina, saat melakukan pengawasan di Mina, banyak tenda jemaah yang tidak sesuai dengan maktab yang tercantum dalam surat penempatan.
Hal ini menyebabkan banyak jemaah harus meninggalkan tenda mereka karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Ina menekankan bahwa Kementerian Agama seharusnya dapat mengantisipasi masalah semacam ini sebelumnya untuk mencegah kekacauan.
Baca juga : Perubahan Alokasi Kuota Tambahan Jemaah Haji masih akan Dibahas
"Ini adalah contoh yang kami temukan di lapangan: tenda yang seharusnya untuk daerah Trenggalek atau Cirebon tiba-tiba diisi oleh jemaah dari daerah lain, dan ini mengakibatkan jemaah yang seharusnya berada di sana terusir," jelasnya.
Ina juga menegaskan bahwa kejadian semacam ini seharusnya sudah diantisipasi dan diprioritaskan agar penempatan tenda dapat dilakukan sesuai dengan hak-hak jemaah yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan bahwa seluruh stakeholder pengawas eksternal telah melakukan pengamatan menyeluruh terhadap proses pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Temuan-temuan ini akan dievaluasi dan dijadikan bahan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di masa mendatang.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Arafah, Ashabul juga menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf atas hal-hal yang mungkin kurang berkenan di hati seluruh penyelenggara ibadah haji.
Temuan ini menjadi tambahan evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, dengan harapan dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di tahun-tahun mendatang.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
Semangat hijriah harus diisi dengan multi kesalehan individual secara vertikal kepada Allah dan kesalehan secara horizontal kepada sesama manusia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved