Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih melakukan kajian terkait syarat batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk dimasukan atau tidak ke dalam peraturan KPU (PKPU).
“Ya sedang dibahas. Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada kementerian hukum dan ham, ada kementerian dalam negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai rapat bersama DPR RI, Jakarta, Senin (10/6).
Hasyim memandang sebetulnya sudah ada kepastian hukum tentang seseorang umurnya genap 30 tahun untuk calon gubernur, yakni ketika penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Baca juga : Tahapan Pilkada Sudah Berjalan, Putusan MA Patut Diabaikan
“Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu,” papar Hasyim.
“Karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi,” tambahnya.
Hasyim menyebut untuk gelaran Pilkada, KPU hanya sampai pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelahnya, prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat.
Baca juga : KPU akan Segera Ubah Aturan Syarat Usia Pilkada Sesuai Putusan MA
“Seperti bupati atau walikota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK presiden atau keppres. saya kira gitu ya sementara,” terangnya.
Sebelumnya Anggota KPU RI, Idham Holik memberikan sinyal bahwa pihaknya bakal mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah ke dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan yang bakal digunakan pada Pilkada 2024.
Saat ini, rancangan PKPU itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“(Tindakan KPU) diapresiasi oleh MK sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (5/6). (Ykb/P-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved