Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Lembaga Bantuah Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan pencermatan selama persidangan, LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
"Hubungan atasan dengan bawahan dalam konteks tersebut menimbulkan relasi kuasa yang timpang," demikian keterangan tertulis LBH APIK yang diterima Media Indonesia, Minggu (9/6).
Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
DKPP telah menggelar dua rangkaian sidang secara tertutup terkait perkara tersebut pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Adapun sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang belum dijadwalkan agendanya.
Menurut LBH APIK, relasi kuasa yang timpang membuat kedudukan CAT sangat rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi, eksploitasi, dan kekerasan seksual. Padahal, CAT telah berulang kali menyatakan penolakan dan keberatannya serta merasa tidak nyaman atas perlakuan dan komunikasi yang dilancarkan Hasyim.
Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang muncul selama sidang, LBH APIK menyoroti segala bujuk rayu dan tipu muslihat Hasyim kepada CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat, baik secara fisik dan emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa. Bagi LBH APIK, relasi kerja dengan kedudukan yang timpang rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Baca juga : Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
"Penyalahgunaan wewenang dan tipu daya ini telah diatur dalam UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c," kata LBH APIK.
Adapun bunyi pasal dimaksud adalah, "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain."
Khusus terkait perkara yang melibatkan Hasyim, LBH APIK mendukung DKPP dalam upaya menegakkan etik dengan tegas, yakni penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI. (Z-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved