Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia bagi calon kepala daerah menuai polemik. Sebab, putusan itu dianggap melanggengkan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar November 2024.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Yudisial (KY) dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mempersilahkan publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik terkait hakim yang menjatuhkan putusan itu. KY bisa mendalaminya.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ujar Mukti melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5).
Baca juga : Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK
Seperti diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis. MA membatalkan Peraturan KPU Nomor 9/2020 yang menegaskan syarat usia minimal 30 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Dengan adanya putusan MA, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan minimal usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota ketika dilantik. Bukan saat dicalonkan seperti syarat yang diatur dalam peraturan KPU.
Mukti mengatakan KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut. Tetapi, tegas dia, KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena menentukan pilkada yang jujur dan adil.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik
Ia menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. (Ind/Z-7)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved