Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (21/5). Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai, beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu Legislatif 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan hasil Pemilu Legsilatif 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR RI, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi di beberapa DPRD.
Baca juga : MK Tolak Turunkan Usia Pencalonan Kepala Daerah
Menurut Said, pasal dalam UU Pilkada yang dimohonkan pihaknya untuk diujimaterikan oleh MK telah menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. Baginya, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip yang diatur dalam konstitusi.
Keenamnya adalah prinsip kedaulatan rakyat, prinsip Negara Hukum, prinsip demokrasi pilkada, prinsip persamaan dimuka hukum, prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara, serta prinsip kepastian hukum yang adil.
"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," kata Said dalam keterangannya.
Baca juga : Pertimbangan MK Jaga Caleg Terpilih tak Main-Main dengan Pilihan Pemilih
Keyakinan tersebut dilandaskan pada putusan MK 19 tahun lalu Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada dasarkanya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.
Bagi Said, itu menunjukkan bahwa MK menjamin hak partai non-seat seperti Partai Buruh dan Gelora untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Bahkan lewat Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 hal itu dipertegas lagi oleh MK.
"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu sampai dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," pungkas Said. (Z-6)
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
PENGAMAT politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sulit untuk disatukan.
Partai Gelora menolak PKS bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran karena narasi yang menyerang saat Pilpres 2024.
Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved