Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan perlu atau tidaknya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan uji materiil kembali, tergantung putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Tentu kembali kepada pihak yang dirugikan. Bagi pihak yang dirugikan, seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, mungkin perlu (diuji kembali). Tetapi bagi pihak yang lain, bagi partai lain yang di DPRD, yang punya kursi DPRD yang besar, mungkin dianggap tidak perlu,” kata dia kepada Media Indonesia, Rabu (22/5).
Baca juga : Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
Secara objektif, Ujang menyampaikan biar gugatan itu diputuskan oleh MK. Apakah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora atau tidak.
“Yang jelas soal uji materiil itu hak warga negara. Tetapi soal putusan menolak atau menerima itu hak dari MK. Kalau perlu atau tidak, itu nanti diuji. Kalau MK menolak, berarti tidak perlu. Kalau menerima uji materiil, bagi MK berarti itu perlu,” pungkasnya.
(Z-9)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal pasangan calon perseorangan segera memenuhi persyaratan dukungan
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, buruh menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri praktik outsourcing yang mereka nilai sebagai bentuk perbudakan modern.
Para buruh meminta pemerintah memberikan kebijakan yang menguntungkan soal penetapan upah pekerja. Mereka menolak kenaikan upah murah atau sedikit.
Posko didirikan sebagai upaya yang ditempuh untuk menghadapi persoalan klasik seperti PHK dan pemberi kerja tak membayarkan THR kepada penerima kerja setiap tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved