Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

RUU MK Bisa Hilangkan Independesi Hakim

Dinda shabrina
16/5/2024 14:20
RUU MK Bisa Hilangkan Independesi Hakim
Koalisi Sipil Kawal MK menggelar aksi simpatik di depan Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023)( MI/Susanto)

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa independensi hakim konstitusi akan hilang apabila revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.

Tegaknya demokrasi dan simbol negara konstitusi di Indonesia, kata Palguna, hanya dapat dipertahankan apabila lembaga yang mengawal konstitusi itu tetap dibiarkan independen dan bebas dari pengaruh politik.

“Namun, di situlah persoalannya. Karena gangguan terbesar dan selalu berulang dalam sejarah adalah memang gangguan politik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ucap Palguna dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi,” Kamis (16/5).

Palguna yakin para hakim konstitusi yang menangani perkara juga tidak lagi merdeka. Begitu banyak mudarat yang akan ditimbulkan bagi penegakan hukum di Indonesia kelak akibat dari adanya perubahan UU tersebut.

“Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita-cita kita untuk mewujudkan MK sebagai lembaga yang merdeka dan independen? Kalau saya jawab jujur, sama sekali tidak,” ketusnya. (Dis/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya