Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dalam rangka memastikan hak pilih penyandang disabilitas terpenuhi, BSKDN melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan. Langkah strategis tersebut di antaranya pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi, maupun penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo memberi sambutan pada Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Hotel Acacia pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca juga : Komnas HAM Dorong Pemilu Ramah Difabel
"Peningkatan partisipasi Pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat semakin meningkat," ungkap Abas.
Lebih lanjut, Abas menjelaskan, kepastian jumlah data penyandang disabilitas sangat penting untuk mengambil berbagai kebijakan. Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah (Pemda) dapat turut berperan aktif melakukan akselerasi pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.
"Kami berharap kolaborasi dari berbagai pihak untuk meningkatkan perlindungan hak pilih disabilitas untuk mewujudkan Pilkada yang aksesibel dan menjamin pengambilan keputusan yang inklusif," terangnya.
Baca juga : Partai Demokrat Usul Kembalikan Penyelenggara Pemilu pada Parpol
Hal itu juga diamini oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, yang mengatakan, kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memacu terwujudnya Pilkada serentak 2024 yang adil dan setara. Dia menjelaskan, pihaknya berusaha memfasilitasi 454 pemilih penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Di Parepare hampir sekitar 80 persen (pemilih disabilitas) menggunakan hak suaranya. Ini karena memang teman-teman disabilitas ini kita intens melaksanakan diskusi dan melibatkan secara langsung baik dalam perumusan, pelaksanaan maupun evaluasi kebijakan," ungkap Akbar.
Sementara itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nurhasim mengatakan untuk mewujudkan Pemilu yang adil diperlukan ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas, misalnya dari sisi penyediaan TPS yang masih tidak sesuai. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca juga : Tingkat Partisipasi Pemilih di Pileg dan Pilpres 2024 Berada di Angka 81 Persen
"Jangan sampai pijakan regulasi tidak berbanding lurus dengan aspek-aspek teknis pelaksanaan di lapangan," ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian mengatakan sosialisasi menjadi kunci penting terselenggaranya pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas. Hendaknya sosialisasi tersebut tidak hanya melibatkan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan organisasi yang menampung aspirasi penyandang disabilitas.
"Kemarin (Pemilu 2024) kami mengeluhkan kepada KPU, agar kami organisasi dilibatkan (melakukan) sosialisasi itu kepada petugas-petugas di lapangan, agar tidak ada lagi (penyandang disabilitas) yang tertinggal terkait hak dalam memilih," pungkasnya.(H-2)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved