Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri beralasan hal itu memang tidak boleh diungkap ke publik.
“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi, itu bukan untuk disampaikan dalam forum terbuka seperti ini,” kata Ali di Jakarta, Senin (29/4).
Baca juga : Pengusutan Dugaan Gratifikasi Ganjar Dinilai Harus Dipisah dari Politik
Ia membantah pihaknya berupaya melindungi Ganjar karena tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut.
"Aturan yang berlaku memang melarang penegak hukum membeberkan informasi tersebut ke publik. Di peraturan pemerintah maupun di peraturan lain tidak boleh. Kalau saya sampaikan, nanti saya yang dipersoalkan,” jelasnya.
KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti. Koordinasi antara tim Pengaduan kepada pelapor dipastikan terus dilakukan.
Baca juga : Ini Komentar JK soal Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo ke KPK
“Kita pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” ucap Ali.
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Ganjar Pranowo terseret dalam aduan tersebut.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S yang kemudian dilanjutkan kepada Ganjar.
Baca juga : Laporan Penerimaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Bakal Koordinasi dengan PPATK
Dana gratifikasi itu disebut berasal dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit di Bank Jateng. Uang yang diterima diperkirakan sebesar 16% dari nilai premi.
Ada tiga pihak yang diduga menerima duit tersebut. Ganjar disebut menerima 5,5% atas aliran dana tersebut.
Menurut Sugeng, penerimaan uang itu berlangsung dari 2014 sampai 2023. Dana yang sudah diterima Ganjar ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Z-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved