Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024, Senin (29/4). Sejumlah partai politik sudah menyiapkan alat bukti sebagai ikhtiar mereka menuntut keadilan pada Pemilu 2024.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi Syaqroni mengatakan, partainya sudah menyiapkan alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang 24 Provinsi. Dari hitungan internal, suara partai berlogo kakbah itu hilang sekitar 224 ribu suara.
Sehingga, kata dia suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tembus 5.878.777 suara (3,87%) atau di bawah ambang batas parlemen.
Baca juga : Partai Aceh Gugat Adanya Penambahan Suara PPP di Nagan Raya
"Kami dalam tahap finalisasi alat bukti. Kami sudah siapkan dari jauh hari. Total kami kehilangan 224 ribu suara tersebar di 24 provinsi," kata Erfandi saat dihubungi, Minggu (28/4).
Berbagai alat bukti yang disiapkan terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara KPU, berbagai bukti pemilu lainnya, saksi-saksi serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Ia menjelaskan, jumlah suara yang hilang berbeda-beda di setiap daerah pemilihan (dapil). Erfandi meyakini jika sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas 4% atau sekitar enam juta suara.
Baca juga : Publik Diajak Kembali Bergandengan Tangan Pascaputusan MK
"Untuk pastinya kami akan sampaikan di sidang nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari jadwal yang sudah dikirim MK, PPP akan memulai sidang besok. PPP juga sudah mendaftar menjadi pihak terkait sebanyak 12 perkara dan menjadi pemohon untuk 51 perkara.
"Kami mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Indonesia. PPP partai tua yang selalu ada di parlemen. Dan kami akan ikhtiar agar bisa lolos untuk memperjuangkan ideologi partai," kata Erfandi.
Total ada 297 permohonan yang diterima MK untuk sidang PHPU legislatif 2024. PPP menjadi partai yang paling banyak mengajukan gugatan. MK menargetkan penanganan perkara PHPU pileg akan rampung maksimal pada 10 Juni mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK harus menyelesaikan penanganan perkara sengketa pileg selama 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi. (Z-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved