Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya sudah membagi tiap kuasa hukum untuk menangani kasus tertentu.
"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," terangnya di Jakarta, Jumat (26/4).
Afif mengungkap, delapan firma hukum tersebut adalah HICON Law & Policy Strategies, ANP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
HICON Law & Policy Strategies, firma hukum berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali digunakan jasanya oleh KPU. Sebelumnya, kantor hukum tersebut menjadi kuasa hukum KPU untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.
Saat ini, Afif menyebut para kuasa hukum yang jasanya digunakan KPU itu sedang berkonsultasi dengan masing-masing KPU daerah terkait dalil dari peserta pemilu. Ia juga mengatakan, jajaran di daerah, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota sedang menyiapkan alat bukti dan jawaban.
"Saat ini teman-teman dari (KPU) provinsi, (KPU) kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," ungkap Afif.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Diketahui, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dimulai pada Senin dengan menggelar 79 perkara.
MK mengagendakan sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
"Insyaallah di tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya," pungkas Afif. (Z-8)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved