Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak semua gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4). Massa aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, kecewa atas putusan yang dilahirkan MK tersebut.
Salah seorang peserta aksi yang merupakan Ibu rumah tangga dari Bogor, Yani (53) mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan MK. Dia pun sulit menerima hasil Pemilihan Umum.
"Harusnya Anies Presiden 2024, kecewa Jokowi kecewa," tuturnya sembari mengeluarkan air mata.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
Sementara itu, peserta aksi, seorang wiraswasta bernama Andy Chandra (66) mengatakan, kendati dirinya kecewa, keputusan MK harus diterima dengan lapang dada karena sudah final dan mengika.
"Kita mau bilang apa, karena bagaimanapun ini negara hukum, kalau kita sih mau ngikutin suara hati repot juga," kata Andy.
"Mereka yang dipercaya sebagai mahkamah ya sudah diputuskan, ya mau bilang apa, sudah final and binding," ujar Andy," lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) Ustadz Eka Jaya kecewa karena anak muda, terutama mahasiswa karena tidak terlibat dalam aksi ketika pembacaan putusan sidang PHPU.
"Orde Baru ditumpas oleh mahasiswa. Sekarang, ke mana mahasiswa? Kalian masih enak tidur, kalian masih enak main game, kalian masih enak berdansa-dansi, sementara kami di sini berjuang bukan untuk kami, tapi untuk kalian," imbuh Eka. (Z-10)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved