Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritisi penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah yang dinilainya sebagai upaya tersembunyi untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Isra menyampaikan pandangannya ini dalam dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin).
"Program bansos tersebut bisa saja dimanfaatkan sebagai alat untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden," ungkap Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Menurut Isra, penyaluran bansos harus diselaraskan dengan prinsip penggunaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya kecenderungan politis. Ia menyoroti bahwa penggunaan dana publik yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga : Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
"Banyak kajian dan penelitian yang mengungkapkan penggunaan dana publik dalam implementasi program pemerintah sebagai strategi politik untuk memenangkan pemilu, terutama dalam situasi di mana petahana ikut serta," jelas Isra.
Isra juga menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada pasangan calon tertentu, hal tersebut seharusnya dilakukan dalam kapasitas pribadinya dan bukan sebagai pejabat pemerintahan yang sedang menjalankan program-program pemerintah. Isra mengakui bahwa menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama pemilu bisa menjadi hal yang sulit.
Namun demikian, putusan MK pada akhirnya menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Meskipun begitu, tiga hakim konstitusi, termasuk Isra, menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (Z-10)
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berpendapat bahwa pemungutan suara ulang diperlukan dalam konteks pemilu.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil DPR RI untuk tidak lepas tangan menyikapi berbagai temuan masalah dalam pemilihan umum (pemilu).
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjang sampah yang berfungsi untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum (pemilu).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved