Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru tentang pentingnya peran warga negara dalam menegakkan konstitusi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, tren ini berbeda jauh dibandingkan awal masa jabatannya, ketika hampir tidak ada anak muda yang berani membawa isu ketatanegaraan ke Mahkamah.
“Pada awal saya bertugas, hampir tidak ada anak muda yang mengajukan uji materi. Namun kini, semakin banyak yang berani datang ke MK memperjuangkan isu ketatanegaraan yang relevan dengan kepentingan publik,” ujar Saldi di Jakarta dalam keterangannya Rabu (29/10).
Saldi menilai keberanian generasi muda ini menjadi angin segar bagi demokrasi konstitusional di Indonesia. Ia mencontohkan, salah satu momentum penting adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tidak lagi berlaku.
“(Sebanyak 30 permohonan) itu semuanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi angin perubahan itu datang ketika ada sekelompok anak muda dari Yogyakarta, dari UIN Sunan Kalijaga, yang mengajukan permohonan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah MK, presidential threshold dinyatakan inkonstitusional,” papar Saldi.
Ia menilai, keberhasilan itu bukan hanya menandai keberanian anak muda, tetapi juga menunjukkan adanya perubahan cara pandang MK terhadap isu-isu demokrasi dan konstitusionalitas.
“Mungkin karena perubahan di internal Mahkamah Konstitusi juga yang memahami pengaturan soal presidential threshold,” tambahnya.
Menurut Saldi, Mahkamah kini semakin terbuka terhadap partisipasi publik, termasuk generasi muda dari berbagai daerah. Teknologi dan sistem daring membuat proses pengajuan permohonan menjadi lebih mudah diakses.
“Sekarang jauh lebih terbuka. Jadi, tidak ada lagi alasan Jakarta itu jauh untuk dijangkau. Pendaftaran perkara bisa dilakukan secara daring, dan persidangan pun bisa diikuti secara online. Jarak tidak lagi menjadi hambatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya, menegaskan bahwa Mahkamah terus memperkuat aksesibilitas bagi seluruh warga negara.
“Sejak berdiri pada 2003, pengajuan permohonan ke MK tidak dipungut biaya sama sekali. Kini seluruh prosesnya dapat dilakukan secara daring, termasuk pendaftaran perkara dan akses persidangan melalui streaming,” jelas Faiz.
Ia juga mengungkapkan filosofi gedung MK yang didesain tanpa pagar, sebagai simbol keterbukaan lembaga terhadap masyarakat.
“Gedung tanpa pagar mencerminkan keterbukaan MK terhadap masyarakat dan prinsip transparansi dalam bekerja. Sembilan pilar di depan gedung melambangkan sembilan hakim konstitusi yang menjadi penjaga marwah lembaga,” terangnya.
Faiz menegaskan, MK akan terus menjaga integritas dan supremasi hukum konstitusi, terutama dalam penyelesaian sengketa pemilu yang memiliki dampak besar terhadap arah demokrasi bangsa.
“MK adalah ujung dari penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, kita semua harus menjaga agar pemilu berlangsung jujur, adil, dan beradab. Tugas MK sangat berat karena amat menentukan arah bangsa,” pungkasnya. (P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved