Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan adil terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Publik tengah menantikan putusan itu usai rangkaian sidang pembuktian rampung.
"Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan, Jumat (12/4).
Atang mengatakan MK dituntut menjadi penjaga konstitusi. Hal itu penting guna memastikan lembaga itu sebagai penyeimbang.
Baca juga : Jawab Gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Soal Pelanggaran TSM, KPU: Seharusnya di Bawaslu
"Dalam rangka check and balances apalagi kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif," ujar dia.
Atang menyebut putusan akhir MK tergantung pada pola pikir hakim konstitusi. Jangan sampai mereka hanya melihat PHPU sebagai sengketa perolehan suara belaka.
"Namun harus dilihat secara substantif yaitu memperhatikan secara substantif faktor-faktor yang mempengaruhi perolehan suara," papar dia.
Baca juga : Di Sidang MK, Pengembang Sebut Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN
Lebih lanjut, Atang mengungkapan para majelis hakim tengah diuji kewarganegaraan mereka.
"Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi," kata Atang.
Atang mengatakan kredibilitas hakim konstitusi sedang ditonton publik. Apalagi, banyak kalangan yang skeptis pada MK imbas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
"Sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," papar dia.
Atang menyebut perbedaan pandangan antara kubu 01, 02, 03, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lumrah. Hal itu konsekuensi dari posisi dalam sidang PHPU dalam rangka mempertahankan argumentasinya.
"Apalagi MK dapat membatalkan hasil perolehan suara dan menyatakan siapa yang memiliki legitimasi sebagai capres-cawapres terpilih," ujar dia. (Z-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
KUASA hukum dari Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengatakan saksi kunci yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian sengketa PHPU pileg 2024 menghilang.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved