Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Refly Harun menilai kehadiran sejumlah menteri kabinet Joko Widodo dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa membuktikan dalil permohonan mengenai penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
"Kita paham bagaimana struktur kekuasaan bergerak dan itu sejak Oktober ketika Gibran dicalonkan masif (penyaluran bansos) sehingga memerlukan input luar biasa untuk menaikkan elektabilitas," kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurutnya, keterangan menteri-menteri itu bisa mengonfirmasi soal bagaimana bansos didistrubusikan dan apakah penerima manfaat sudah sesuai atau hanya untuk menaikan elektoral pasangan Prabowo-Gibran.
Baca juga : Presiden Jokowi Harus Berani Bersaksi di MK
"Maka itu, sidang Jumat (5/3) nanti itu dikonfirmasi (oleh hakim konstitusi), dari mana sumber uangnya, apakah legal atau tidak, bagaimana government pendistribusiannya, lalu apakah sesuai tupoksi termasuk data penerima manfaat apakah betul-betul dengan tujuan mengentaskan kemiskinan atau tidak, atau untuk tujuan elektoral. Itu akan terlihat dengan mudah. Cukup buka sedikit buka hati nurani maka akan terbuka semuanya," kata dia.
Terpisah, kuasa hukum Ganjar-Mahfud MD Henry Yosodiningrat mengatakan keputusan MK memanggil sejumlah menteri itu merupakan sebuah kemajuan. Menurutnya, hal ini juga dilakukan MK untuk memastikan dalil dari Anies-Muhaimin selaku Pemohon I maupun Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon II.
Dalil-dalil tersebut, kata dia, terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK
"Mungkin hakim akan menanyakan berapa sih anggaran bansos, dari tahun berapa, tahun ini berapa kali, kemudian siapa semestinya yang bertanggung jawab, Kemensos atau Presiden?" kata Henry.
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan tak khawatir dengan kehadiran menteri-menteri tersebut. Justru, kata dia, kehadiran mereka bisa membuka persoalan yang selama ini jadi pertanyaan publik mengenai pendistribusian bansos.
"Maka kami jadi percaya diri dengan hadirnya beliau-beliau itu bisa menerangkan sebenarnya yang terjadi. Dan semua masyarakat Indonesia akan mendengar, apa itu bansos dan sebagainya. Dan itu baik untuk bangsa ini dan keterpilihan pak Prabowo nanti akan jadi kemenangan yang murni jujur dan adil," jelasnya.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Kerdilkan Peran MK Hanya untuk Adili Selisih Suara
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4). Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua MK Suhartoyo menyebut keputusan itu berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) konstitusi pada Senin (1/4) lalu. Lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK.
Tapi, Suhartoyo menegaskan bahwa bukan berarti MK mengakomodir permohonan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud. Untuk itu, dalam sidang nanti, hanya para hakim konstitusi yang bisa menanyakan pertanyaan ke para menteri tersebut. (Mal/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved