Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Gerindra heran keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diungkit pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum dari pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) sempat menyinggung keterlibatan Kepala Negara tersebut.
"Kami masyarakat Indonesia juga bisa lihat keterlibatan Pak Jokowi itu ada di mana sih. Sehingga ya kalau kemudian 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming) menang, ya tentunya karena dukungan rakyat yang demikian besar," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Dasco mengatakan pihaknya siap mematahkan argumentasi tersebut. Pihak tim pembela Prabowo dan Gibran akan menanggapi argumen kubu Amin itu.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
"Kami sudah lihat juga, gugatannya, kami juga kemudian sebagai pihak terkait, juga akan mematahkan argumen tersebut. Karena sebagai kontestan dalam pilpres tentunya kubu 02 juga mempunyai argumen," ucap Dasco.
Tim hukum Amin Bambang Widjojanto alias BW menyatakan bahwa praktik nepotisme telah terjadi secara nyata di Indonesia. Hal itu dari ambisius Jokowi yang dinilai ingin melanggengkan kekuasaannya dengan membuka celah untuk bisa membuat anaknya, Gibran, bisa ikut kontestasi pilpres.
"Nepotisme paslon nomor 2 dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Nepotisme ini terjadi sebagai dampak dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasaannya," kata BW dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Z-7)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved