Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan hari ini, Rabu (27/3). Berbeda dengan sidang-sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang biasanya menghadirkan 9 hakim, kali ini hanya delapan hakim saja.
Berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan PHPU, karena terdapat potensi timbulnya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pengambilan keputusan dilakukan hakim dengan melakukan musyawarah. Jika musyawarah tidak sampai pada mufakat, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui suara terbanyak.
Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil
“Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 45 ayat 7 UU MK.
Maka dari itu, Komposisi delapan hakim ini dikhawatirkan akan membuat pengambilan keputusan deadlock jika suara hakim seimbang, 4 banding 4.
Namun, MK menegaskan keputusan akhir tidak akan berujung buntu. Sebab, UU MK juga telah menyediakan solusinya dalam Pasal 45 ayat 8 yang menyatakan jika suara terbanyak tak bisa dilakukan juga “suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.”
Baca juga : MK Harus Independen dan Bebas Tekanan Saat Tangani Sengketa Pemilu
Artinya, suara Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu keputusan yang akan dibacakan pada Senin (22/4). Suhartoyo pun optimis komposisi delapan hakim ini akan menyelesaikan tugasnya dengan baik tepat pada waktu yang ditentukan, yakni 14 hari kerja.
“Kami optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul Sani jika terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaannya sebagai hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.
“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi. (Z-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved