Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan kesiapan timnya untuk mengawal perubahan melalui jalur gugatan terkait pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) di Rumah Pemenangan Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3). Anies menyatakan Tim Hukum Nasional Amin sudah siap menuju ke MK untuk menyerahkan berkas dan mendaftarkan gugatan.
"Nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait proses hukum yang akan berlangsung. Jadi pagi hari ini kita berjumpa sebentar dan mereka bersiap akan segera menuju ke MK," katanya.
Proses di MK, jelas Anies, dilakukan sebagai pembelajaran yang membuat praktik demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. Mantan gubernur DKI Jakarta ini berpendapat, proses dan hasil Pemilu sama pentingnya. Hasil yang baik tidak akan mungkin diciptakan melalui proses yang bermasalah.
Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang
"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan publik juga, mulai dari aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak di situ problem," tutur Anies. Ia juga menyatakan bahwa proses gugatan di MK bukan hanya tentang protokol mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih nanti.
Namun lebih pada substansi, Anies ingin sistem yang bermasalah dikoreksi agar tak berulang lagi di masa mendatang. "Bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti akan lebih baik lagi," pungkasnya.
Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pendaftaran sudah dilakukan secara daring. Kini, yang sedang dijalankan Tim Hukum Nasional Amin ialah proses administrasi kelengkapan berkas di MK.
Permohonan ini, Ari menuturkan, sudah dikerjakan selama sebulan. Dia mengklaim pihaknya sudah mengumpulkan banyak pakar dan banyak ahli serta bukti dan saksi yang cukup meyakinkan.
"Kajiannya sangat matang dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan dan saksi-saksi yang sudah kami siapkan cukup meyakinkan," pungkas Ari. "Nanti lebih detailnya setelah resmi diterima oleh MK, kawan-kawan bisa melihatnya," tutupnya. (Z-2)
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar mengumumkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,78% pada September 2025, meski 774 ribu keluarga desil 1 belum tersentuh program.
Menko PM Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah daerah segera berbenah di semua sektor. Simak pesan tegasnya dan daftar daerah peraih penghargaan 2026.
Menko Muhaimin Iskandar menyambut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak perlindungan hukum dan jaminan sosial BPJS bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menko Muhaimin menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi nasional dalam penanggulangan kemiskinan.
Indonesia memiliki modal sosial yang kuat berupa tradisi gotong royong dan solidaritas yang telah menjadi identitas bangsa.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved