Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) siap menangani sengketa pemilu atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu merupakan kewenangan MK yang diamanatkan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa MK hanya menyediakan waktu 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional untuk menerima permohonan perkara. Artinya, para Pemohon harus segera mungkin mengajukan permohonan sengketanya ke MK dalam tentang waktu tersebut agar bisa diperiksa dan disidangkan.
"Untuk perkara PHPU legislatif, MK akan menerima perkara dalam tenggat waktu 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara secara nasional. Sementara dalam perkara PHPU presiden-wakil presiden, MK mulai membuka penerimaan permohonan dalam tenggang waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," ujar Panitera Konstitusi Muhidin, Selasa (19/3).
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Muhidin mengatakan bahwa MK menunggu pengumuman KPU dan membutuhkan informasi terakhir perkembangan rekapitulasi penghitungan suara. Informasi perkembangan itu sangat penting mengingat MK harus melakukan harmonisasi waktu penerimaan permohonan perkara PHPU.
"MK membutuhkan data rekapitulasi yang akan menjadi obyek perselisihan. MK juga membutuhkan informasi apakah nantinya KPU akan mengumumkan partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau tidak," kata dia.
Selain itu, mengingat proses penanganan perkara PHPU di bulan Ramadhan, maka akan terpotong cuti bersama hari raya Idul Fitri. Sehingga, para Pemohon bisa menyiapkan laporan dan hal-hal terkait sengketa sebaik mungkin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyampaikan bahwa MK akan menyediakan fasilitas ruangan untuk KPU dan Badan Pengawas pemilu. Termasuk juga fasilitas jaringan internet yang dapat digunakan KPU dan Bawaslu dalam proses penanganan perkara nanti. (Z-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved