Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai jika KPK harus segera membuktikan terkait laporan dari IPW apakah ada tindak pidananya atau tidak.
“Nah karena korupsi delik umum, KPK wajib melakukan pemeriksaan. Apakah yang dilaporkan itu ada nilai bukti atau tidak, dan di sini KPK harus transparan. Karena bicara hukum bicara bukti. Barang siapa yang menuduh harus membuktikan, nah oleh karena KPK harus membuktikan kalau memang ada ya bicara hukum bicara bukti,” tandasnya.
Baca juga : Tim Biro Hukum KPK Dipanggil Karena Kekalahan Praperadilan
Hibnu menyarankan agar KPK proaktif dalam adanya laporan ini dengan menindaklanjuti secara transparan. Jangan sampai adanya laporan dari IPW ini didiamkan tanpa adanya kejelasan.
“Iya, jadi bedakan politik. Ini bicara hukum, bicara bukti bagi yang menuduh harus bisa membuktikan, makanya bukti itu ada atau tidak bernilai atau tidak imi tanggung jawab KPK. Jangan sampai diem saja, kasian nanti Ganjar, kasian nanti masyarakat,” tuturnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah memverifikasi laporan tersebut yang memakan waktu 30 hari kerja. Ia menyebut verifikasi penting dalam pelaporan. Lembaga antirasuah wajib memastikan aduan yang masuk masih dalam ranah penegakan hukumnya.
Baca juga : Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Seharusnya Mundur
“Kemudian seluruh proses berjalan bahwa betul itu kewenangan KPK dari suatu proses pidana korupsi, dan seterusnya, baru dilimpahkan pada proses Kedeputian Penindakan,” ucap Ali.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak melihat ada motif politik terkait pelaporan tersebut.
Menurut Sahroni, pelaporan dilakukan tidak dalam masa kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kalau laporan ini di-submit sebelum Pilpres kemarin, itu baru berpolemik. Tapi kan sekarang sudah selesai, saya kira tidak ada motif-motif politik tertentu," kata Sahroni.
Adapun Ganjar telah membantah tudingan tersebut. "Saya tidak pernah pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar dikutip dari Antara. (Z-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved