Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan vonis etik terhadap 13 pegawai Lembaga Antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 12 orang dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi berat.
“Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa satu sampai dengan sebelas, dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Sebanyak 13 pegawai yang menjalani sidang vonis yakni Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.
Baca juga : Sidang Etik Pungli Rutan KPK Digelar Maraton Setiap Hari
Asep terlepas dari vonis etik karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya. Sanksi untuknya diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah.
“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Tumpak.
Dewas KPK juga meminta Sekjen Lembaga Antirasuah memeriksa 12 pegawai lainnya. Tujuannya untuk memberikan hukuman disiplin kepada mereka semua.
Baca juga : Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai KPK Mulai Disidang
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan mereka semua terbukti menerima pungli untuk memberikan fasilitas khusus kepada para pegawai dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. Salah satu fasilitas yakni penggunaan ponsel di sel.
“Seharusnya menegakkan peraturan yang berlaku di Rutan KPK,” ucap Alberina.
Pungli itu disebut sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5 juta sampai Rp7 juta untuk penggunaan ponsel.
Baca juga : Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan
Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, pegawai yang mendapatkan julukan itu membagikan dana yang diterima ke pegawai lain.
Uang yang dikantongi oleh 13 orang itu berkisar Rp3 juta sampai Rp128,7 juta. Mereka juga terbukti menerima dana untuk fasilitas khusus lain seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang.
“(Dengan) imbalan Rp100 sampai Rp200 ribu,” ujar Albertina.
Baca juga : Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar
Dalam vonis ini, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai yang mendapatkan vonis itu. Sementara itu, pertimbangan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Lalu, tindakan pungli ini sudah mencoreng nama, dan kepercayaan publik terhadap KPK. Kemudian, mereka juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Terperiksa XII Rohimah tidak mengakui perbuatannya,” ucap Albertina.
Baca juga : Ini Modus ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK
(Z-9)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved