Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih melayani pengurusan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga hari ini, Rabu, 7 Februari 2024. Namun, hanya ada empat kondisi saja yang bisa dilayani untuk pindah memilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, empat kondisi tersebut telah diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada 7 Februari 2024," ujar Betty.
Baca juga : KPUD Pastikan Telah Ganti Ribuan Surat Suara Rusak
Betty mengungkapkan pengurusan pindah memilih TPS dapat dilakukan pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. Ia menyebut layanan pindah memilih di kantor-kantor tersebut buka sampai pukul 23.59 WIB.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih dengan empat alasan tersebut, seperti surat tugas dan surat keterangan dirawat.
Nantinya, pihak KPU yang akan mementukan TPS lokasi pemilih bakal mencoblos sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih pindah memilih bakal masuk dalam DPT tambahan (DPTb). Adapun jika ada warga yang sampai saat ini belum tercatat dalam DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-E sesuai alamat yang tertera.
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
"Untuk pemilih daftar pemilih khusus (DPK), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-E. Mereka bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni antara 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia," tandas Betty. (Z-11)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved