Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJUAN praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus ditolak. Hal ini penting supaya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli terbongkar secara utuh.
"Praperadilan Firli harus ditolak agar perkara dugaan pemerasan ini dapat dibuat terang di forum pengadilan nantinya," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Minggu (19/12).
Herdiansyah mengatakan putusan penolakan praperadilan supaya substansi atau materi perkara Firli bisa diuji di pengadilan. Lewat pengadilan, kasus rasuah yang melibatkan Firli bisa diketahui secara jelas.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
"Kalau sampai (praperadilan) dikabulkan, artinya publik tidak akan mungkin mengetahui kebenaran dugaan pemerasan terhadap SYL. Itu yang dikhawatirkan publik," ucap dia.
Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya sejatinya sudah sesuai prosedur menangani perkara yang menjerat Firli. Sehingga, penetapan Firli sebagai tersangka sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
"Saya pikir apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sudah on the track dengan prosedur yg diatur dalam KUHAP maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal. Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada," ujar Herdiansyah.
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. (Z-10)
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved