Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman wajar merasa kecewa setelah diberhentikan dari kursi Ketua MK. Lantas dia mengajukan keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
"Putusan sudah final dan sudah dilaksanakan dengan baik. Kekecewaan Anwar Usman harus dianggap manusiawi saja. Kita perlu dinginkan agar di masyarakat juga mereda," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (23/11).
Menurut Jimly kekecewaan Anwar lantaran dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu merupakan peristiwa yang besar dan belum pernah terjadi di sejarah peradilan dunia. Sehingga wajah bila Anwar merasa kecewa dan mengajukan keberatan.
Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
"Dalam sejarah belum pernah ada kejadian ketua lembaga tinggi negara, peradilan MK, diberhentikan dari jabatan MK, di seluruh dunia gak ada, baru kali ini. Makanya peristiwa ini besar, karena ini peristiwa besar kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu kan tidak langsung terima," jelasnya.
"Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi gak terima. Wajar wajar aja," lanjutnya.
Baca juga: Ganjar: Rapor Jokowi Jeblok setelah Putusan MK
Untuk itu, Jimly meminta masyarakat untuk tidak merespons secara berlebihan. Persoalan tersebut perlu didinginkan bukan sebaliknya dipanas-panasin. Publik perlu mendukung kepemimpinan MK saat dan terus mengawalnya.
(Z-9)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
Jimly Asshiddiqie, menyarankan KPU segera melaksanakan putusan MK
KETUA Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai Pemilihan Umum (Pemilu 2024) tidak separah 2019.
Ucapan selamat dinilai sebagai bentuk untuk menurunkan emosi di ruang publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan terkait sengketa pilpres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved