Jimly Asshiddiqie Luncurkan Buku 'Etika yang Melembaga', Usul Pembentukan Mahkamah Etik Nasional

Media Indonesia
18/4/2026 06:56
Jimly Asshiddiqie Luncurkan Buku 'Etika yang Melembaga', Usul Pembentukan Mahkamah Etik Nasional
Ilustrasi(Dok Istimewa)

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, resmi meluncurkan buku terbarunya berjudul "Etika yang Melembaga" pada Jumat, 17 April 2026. Dalam momentum tersebut, Jimly menekankan urgensi penataan sistem peradilan etik di Indonesia secara terpadu melalui pembentukan Mahkamah Etik Nasional.

Jimly menilai bahwa saat ini lembaga penegak etik di Indonesia masih tersebar di berbagai institusi tanpa koordinasi yang terintegrasi. Menurutnya, penguatan infrastruktur etika bernegara sangat krusial untuk mendampingi sistem hukum yang sudah ada agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam keterangannya, Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya standarisasi peradilan etik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

"Peradilan etik di Indonesia harus ditata secara terpadu. Saya mengusulkan pembentukan Mahkamah Etik Nasional sebagai puncak dari sistem peradilan etik kita," ujar Jimly Asshiddiqie.

Gagasan mengenai Mahkamah Etik Nasional ini diharapkan dapat menjadi solusi atas lemahnya penegakan kode etik di ranah publik. Jimly berpendapat bahwa etika tidak boleh hanya berhenti pada tataran imbauan moral, melainkan harus dilembagakan ke dalam sistem hukum formal agar memiliki daya ikat dan sanksi yang jelas bagi para penyelenggara negara.

Buku "Etika yang Melembaga" sendiri mengulas secara mendalam mengenai transformasi nilai-nilai etika menjadi norma hukum yang konkret. Melalui karya ini, Jimly mengajak para pemangku kepentingan untuk mulai serius memikirkan arsitektur etika nasional demi menjaga marwah institusi demokrasi di Indonesia.

Acara peluncuran buku ini dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum, akademisi, dan praktisi yang turut memberikan apresiasi atas pemikiran strategis Jimly dalam memperkuat fondasi moralitas dalam sistem kenegaraan Mata Uang Rupiah. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya