Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai jauh dari norma hukum. Perkara kontroversial itu terkait dengan syarat batas usia capres dan cawapres.
"Putusan MK dalam perkara Nomor 90 lebih kepada keputusan politik ketimbang keputusan terkait norma hukum," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Menurut dia, terjadi kebrutalan di MK karena putusan untuk meloloskan kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena putusan tersebut menjadi dalih melibatkan anak muda dalam kontestasi politik tersebut.
Baca juga: DPR Peringatkan Intelijen Kejaksaan untuk Netral dalam Pemilu
MK, lanjut Julius, mestinya bisa jeli melihat prinsipal atau pemohon yang terhubung dengan kandidat kontestan tertentu. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus yang bersifat publik.
"Seharusnya para hakim MK memahami arah terakhir dari proses yang ada, hakim MK bukan balita yang main kotor-kotoran dan tidak tahu banyak kuman-kuman yang bisa masuk ke dalam tubuh," ujar Julius.
Baca juga: Penetapan Prabowo-Gibran Dinilai Bentuk Pelanggaran TSM
Ia menambahkan putusan yang diakali dengan penambahan frasa 'sedang' tersebut mestinya terbaca untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Lebih lengkap frasa tersebut berbunyi 'sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
"Dalam hal ini tentu diasumsikan soal 'privilege' yang hanya dimiliki oleh seseorang dalam hal ini adalah Gibran yang merupakan anak (Presiden) Jokowi dan keponakan dari (mantan) ketua MK (Anwar Usman)," ucap Julius. (MGN/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved