Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Suhartoyo hari ini bakal dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik berat.
"MK akan menggelar sidang pleno khusus dengan agenda pengucapan sumpah ketua masa jabatan 2023-2028 pada Senin, 13 November 2023 pukul 10.00 WIB," tulis keterangan resmi MK, Senin (13/11).
Pengucapan sumpah itu digelar di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat. Nantinya, Suhartoyo mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK. "Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi sebelum memangku jabatannya di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan seluruh hakim konstitusi," jelas keterangan MK.
Baca juga: Untar Harapkan Suhartoyo Mampu Kembalikan Marwah MK
Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023. Dalam putusan itu, Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK. Kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra menggelar pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK selesai diucapkan.
Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Suhartoyo sudah memiliki pekerjaan rumah (PR) besar di depan mata. Hal itu, yakni soal putusan yang membuat publik geger.
Baca juga: Publik Diharap Optimistis dengan Masa Depan Hukum Indonesia
"Proses pergantian dari Anwar Usman ke Suhartoyo, tugas utamanya bagaimana melakukan koreksi terhadap putusan 90," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Herdiansyah mengacu pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu digadang-gadang untuk memuluskan Wali Kota Surakarta sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
"Kalau baca suasana kebatinan MKMK (Majelis Kehormatan MK), sudah ada jawaban meski tidak tersirat bahwa perkara pembatalan perkara 90 hanya bisa dilakukan MK sendiri," ujar dia. (Z-3)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved