Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJARAWAN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam menilai Presiden Joko Widodo mencoba mengultuskan diri di akhir masa jabatan sebagai Presiden RI selama dua periode. Kultus individu itu mulai tampak sejak adanya wacana jabatan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan akibat pandemi covid-19.
"Saya menolak adanya kultus individu ini, karena pada akhirnya akan bermuara pada kediktatoran, kepada seorang yang berkuasa seumur hidup," ujarnya dalam acara diskusi bertajuk Setelah MK Memisahkan Jokowi dan PDIP: Siapa Pahlawan, Siapa Pengkhianat? yang digelar Para Syndicate, Jumat (10/11).
Meski upaya perpanjangan masa jabatan Jokowi telah pupus, kultus individu yang dicitrakannya tetap tampak seiring majunya putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Meski Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution Ingin Tetap Jadi Kader PDIP
Jokowi sendiri belakangan dinilai lebih condong mendukung Prabowo-Gibran ketimbang pasangan yang diusung PDI Perjuangan, partai pengusungnya sebagai presiden selama dua periode. Menurut Asvi, kultus individu seorang presiden memengaruhi pilihan rakyat.
"Apabila rakyat memilih, itu menunggu arahan Presiden. Rakyat memilih berdasarkan petunjuk, apakah secara terang-terangan atau simbolis dari presiden," terang Asvi.
Baca juga: Baliho Dipasang Jam Dua Dini Hari
"Artinya, segala sesuatu yang disampaikan atau yang diperintahkan dari Presiden itu harus dituruti. Pilihan Presiden adalah yang tepat dan benar, padahal sebagai manusia, dia tentu punya kekeliruan," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengomentari pernyataan Jokowi saat di acara HUT Partai Golkar ke-59, Senin (6/11) yang mengatakan terlalu banyak drama korea dan sinetron jelang Pemilu 2024. Meski tidak menyebut secara gamblang, ia mempertanyakan siapa sebenarnya sutradara dari drama-drama yang muncul tersebut.
Baginya, putusan MK Nomor 90 yang mengubah pemaknaan syarat usia minimal capres-cawapres hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Gibran. Diketahui, perkara uji materi tersebut juga diputus oleh Anwar Usman, paman dari Gibran, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.
PDI Perjuangan, Andreas melanjutkan, sejak awal menentang wacana masa jabatan presiden tiga periode, meski dinikmati Jokowi yang merupakan kader partai berlogo banteng tersebut. Sebab, konstitusi sudah memberikan batasan bahwa seseorang hanya dapat menjadi presiden selama dua periode.
"Ini bukan persoalan kader, tapi konstitusi. Yang satu menjaga konstitusi, berkaitan urusan negara, kalau yang satu ini bicara soal urusan keluarga," katanya.
Meski secara yuridis formal masih berstatus kader PDI Perjuangan, Jokowi diminta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak ikut mengintervensi jalannya Pemilu 2024. "Pertanyaannya, ketika dia omong, dan apa yang dia lakukan, apakah orang masih percaya atau tidak?" pungkas Andreas. (Tri/Z-7)
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved