Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kesimpulan atas sidang kode etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar dinilai gagal menunaikan tugasnya dengan profesional.
"Hakim terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar juga melanggar Sapta Karsa Hutama. Termasuk, menyeleweng dari prinsip kecakapan dan kesetaraan penerapan angka 5.
Baca juga: Legitimasi Gibran sebagai Bakal Cawapres Roboh
"Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas penerapan angka 2," ujar dia.
Jimly menyebut Anwar juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Hal itu mengacu pada proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
"Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi penerapan angka 1, 2, dan 3," papar dia.
Selain itu, Jimly mengutip ceramah Anwar soal kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Hal itu berkaitan erat dengan substansi perkara terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan penerapan angka 4," jelas dia.
(Z-9)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved