Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti kemunduran demokrasi yang terjadi akibat langkah politik putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Baca juga: Puan Minta Pendukungnya Relakan Kawan yang Menjadi Lawan
Bahkan langkah tersebut mendapatkan kritik dari Handesblatt, media massa asal Jerman. Handesbaltt menilai, pencawapresan Gibran sebagai bentuk politik dinasti yang merusak dan mematikan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, kondisi kemunduran demokrasi di Indonesia juga diberitakan oleh Time, media dari Amerika Serikat.
“Kami memandang, kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan dua media internasional tersebut merupakan fakta persoalan politik yang nyata terjadi dan tak terbantahkan, terutama jika mencermati dinamika politik elektoral jelang 2024,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11).
Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial menjadi tiket bagi Gibran adalah puncak gunung es dari kemunduran demokrasi Indonesia. Kemunduran tersebut telah banyak diangkat oleh sejumlah pakar dan analis politik baik dari dalam maupun luar negeri terutama berkaitan dengan menurunnya tingkat kebebasan sipil di Indonesia.
“Secara tegas, putusan tidak menurunkan batas usia 40 tahun yang membuka ruang bagi anak muda untuk berkarya di dunia politik, namun khusus dihadiahkan untuk kepala daerah dengan atribusi usia di bawah 40 tahun, dan hanya Gibranlah yang secara faktual dapat memanfaatkan golden ticket itu. Artinya, secara politik putusan itu ditujukan untuk kepentingan politik putra Presiden sendiri yakni Gibran Rakabuming Raka agar lolos menjadi bakal Cawapres,” jelasnya.
Dia memaparkan, konflik kepentingan yang terjadi akibat Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran bukan hanya melanggar kode etik dan perilaku hakim tetapi merupakan bentuk intervensi dan manipulasi kekuasaan dalam putusan tersebut yang dilakukan secara telanjang dan terang benderang. Hal ini merupakan puncak gunung es dari kehancuran hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Kami memandang, apa yang terjadi di MK dalam putusan Perkara No. 90 tersebut, merupakan bentuk kolusi, korupsi dan nepotisme yang terang benderang terjadi. Perkoncoan dan nepotisme dilakukan penguasa untuk kepentingan keluarga dan bukan kepentingan bangsa,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Julius, merupakan sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi yang memandatkan pentingnya menolak segala bentuk nepotisme sesuai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Praktik nepotisme antara Penguasa dan MK ini merupakan bentuk perusakan pada demokrasi dan hukum di Indonesia yang tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.
Julius melanjutkan, dalam perspektif pemilu, proses awal yang diwarnai putusan MK ini akan mencederai proses pesta demokrasi yang akan dilakukan. Sebab, sedari awal kekuasaan sudah menggunakan kekuatannya untuk mengintervensi hukum dalam rangka melanggengkan dinasti politiknya.
“Sulit untuk dapat meraih proses pemilu yang demokratis dan hasil yang demokratis paska putusan MK. Hal itu karena sejak dini, penguasa telah memperlihatkan dan mempertontonkan tangan tangan kekuasaaan bekerja untuk mengintervensi satu lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi. Intervensi kekuasaan pada lembaga negara lain pun sangat mungkin terjadi karena kepada MK saja hal itu sudah terjadi. Proses Pemilu sedari awal sudah cacat secara politik. (P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved