Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menilai sengketa pencalonan presiden-wakil presiden bukan merupakan ranah pengadilan negeri (PN), melainkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ataupun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dialamatkan kepada KPU dengan tuntutan membayar kerugian materi Rp70,5 triliun.
"Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah ranahnya sengketa proses yang ditangani oleh Bawaslu ataupun PTUN, bukan PN," ujar Idham lewat keterangan tertulis, Selasa (31/10).
Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
KPU digugat oleh sekumpulan orang yang menanamakan diri Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN. Gugatan dilayangkan melalui PN Jakarta Pusat karena KPU menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Idham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur empat jenis dugaan pelanggaran aturan dalam pemilu. Pertama, dugaan pelanggaran pemilu yang mencakup kode etik dan pelanggaran adminsitrasi pemilu.
Perkara ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara dugaan pelanggaraan administrasinya ditangani oleh Bawaslu.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Kedua, sengketa proses pemilu, termasuk masalah pencalonan presiden-wakil presiden, ditangan oleh Bawaslu dan PTUN. Ketiga, perselisihan hasil pemilu (PHPU), ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara tindak pidana pemilu ditangani oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).
Gugatan PMH oleh Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN terhadap KPU didaftarkan oleh Demas Brian Wicaksono. Kuasa penggugat, Anang Suindro, menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju pada Rabu (25/10) melanggar hukum yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.
PKPU tersebut, sambungnya, masih menggariskan syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Sampai saat ini, beleid dalam PKPU tersebut belum direvisi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah norma terkait syarat usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10) lalu menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
KPU sendiri sudah mengajukan surat resmi ke DPR untuk berkonsultasi soal revisi PKPU itu. Konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI diagendakan berlangsung malam ini sekira pukul 19.00 WIB. (Z-4)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved