Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI selesai memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemasaran mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi dengan tim penyidik gabungan sebelum menggelar perkara penetapan tersangka.
"Nanti, kami akan update berikutnya, tapi yang jelas hasil pemeriksaan hari ini kemudian akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian kami tentukan langkah penyidikan selanjutnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Baca juga : Selidiki Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Sita Dokumen KPK
Ade tidak memastikan tahapan selanjutnya adalah gelar perkara. Namun, kasusnya ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah mengantongi unsur pidana.
"Kami konsolidasi untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Artinya tahapan ini kami lalui secara teliti, cermat, dan bentuk transparasi kami kepada rekan media, kami selalu update perkembangan penyelidikan," ujar Ade.
Baca juga : Firli Bahuri Diperiksa di Mabes Polri, Pengamat Kepolisian: Yang Penting Profesional dan Transparan
Ade enggan mengatakan telah mengantongi bukti-bukti dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Dia hanya menekankan dalam tahap penyidikan proses yang dilakukan adalah mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
"Nanti ya ada mekanisme gelar perkara dalam rangka kepentingan penetapan tersangka, itu nanti," kata Ade.
Firli selesai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam mulai pukul 10.00 WIB. Ketua Lembaga Antirasuah itu keluar gedung Bareskrim Polri pukul 19.30 WIB. Namun, dia kucing-kucingan dengan awak media. Pimpinan lembaga tindak pidana korupsi itu lolos dari pantauan awak media di lokasi.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Tersangka nantinya dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Z-5)
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved