Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut beberapa partai politik (parpol) telah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA yang mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
“Sudah ada beberapa kok (ajukan fatwa ke MA),” terang Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, saat ditemui di Gran Mulia Hotel, Jakarta, Senin (2/10).
Afifuddin mengaku tak tahu parpol mana saja yang mengajukan fatwa ke MA. Ia hanya menjelaskan ada beberapa parpol yang telah mengajukan fatwa ke MA.
Baca juga : Pengamat: Perkuat Prabowo, Yusril Bisa Ambil Ceruk Suara Islam
“Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita gak lihat suratnya,” ungkapnya.
Afifuddin juga belum mengetahui permintaan konkret para parpol yang ajukan fatwa ke MA.
Baca juga : Megawati Dinilai Enggan Bertemu Kaesang karena Melawan Aturan PDIP
“Gak tahu saya, saya juga gak tahu (seberapa penting fatwa),” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menerangkan bahwa partai PKS tak ikut-ikutan mengajukan fatwa ke MA.
“PKS enggak ikutan,” ujar Mardani kepada Media Indonesia, 2 Oktober 2023.
Mardani mengaku sedang merapikan daftar calon legislatifnya agar tak melanggar ketentuan putusan MA.
Adapun KPU mengeklaim pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan KPU harus melaksanakan prinsip profesional sehingga akan menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip profesional. Meminta pendapat para ahli dalam bidangnya, itu bukanlah hal yang mempengaruhi independensi KPU. Sehingga kami memandang penting untuk mendengarkan pendpaat para ahli,” tegas Idham, di tengah acara diskusi dengan para ahli HTN, di Gran Melia Hotel, Jakarta, Senin (2/10).
“Dan tentunya KPU juga akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” terangnya.
Namun, Idham belum membeberkan lebih detil terkait apakah KPU akan merevisi atau tidak PKPU Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023.
“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” ujarnya. (Z-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved