Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab protes kubu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe soal hanya 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengeklaim itu hak JPU untuk pembuktian.
"Penuntut umum sebagai pemegang dominus litis penuntutan, berhak untuk menghadirkan saksi sesuai kebutuhan pembuktian perkara sebagaimana dalam perkara a quo," kata JPU pada KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023.
Jaksa menyebut penghadiran 17 saksi dalam persidangan bukanlah permasalahan. Keterangan dari mereka semua juga diyakini bisa menguatkan pembuktian atas dakwaan perkara Lukas.
Baca juga: Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta
"Penuntut umum untuk menentukan kecukupan kebutuhan alat bukti dengan menentukan jumlah saksi mengacu kepada peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan," ucap Yoga.
Sebanyak 17 saksi itu juga dipilih atas pertimbangan kesehatan Lukas. Jaksa ingin persidangan dilakukan dengan cepat karena mantan Gubernur Papua itu dalam kondisi sakit.
Baca juga: Bela Diri, Lukas Enembe Klaim Pembuktian KPK Lemah
"Harusnya, terkait hal ini, penasehat hukum terdakwa mendukung upaya yang dilakukan oleh penuntut umum karena dilakukan demi kepastian hukum dan alasan kemanusiaan atas diri klien," ujar Yoga.
Sebelumnya, Lukas Enembe menyebut pembuktian KPK atas dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya lemah. Klaim itu dicetuskan dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Pernyataan itu dituangkan Lukas dalam sebuah catatan yang dibacakan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Pembelaan ini merespons tuntutan 10,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
"Penyidik melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan diantaranya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, dan surat-surat keterangan saksi, keterangan ahli. Namun, dalam persidangan tidak dapat dibuktikan tentang apa yang dituduhkan," kata Petrus mewakili Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.
Tuntutan 10 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
(Z-9)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved