Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait tuntutan pidana mati yang dijatuhkannya kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon. Permohonan maaf ini disampaikan menyusul adanya gelombang kritik atas konstruksi hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Batam tersebut.
Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Fandi.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).
Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai konsekuensi atas tindakannya. Ia berjanji akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi serius dalam karier kedepannya.
"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini. Ia menilai, tuntutan mati seharusnya dilakukan secara sangat selektif dan menyasar pihak yang paling bertanggung jawab atau bandar besar, bukan level pekerja seperti ABK.
"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kritik Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menerima permohonan maaf Arfian dan berharap sang jaksa muda dapat belajar menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan hukum di masa depan.
"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ucap politisi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, polemik ini sempat memanas setelah muncul tudingan adanya oknum jaksa yang menyebut DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Hal ini memicu Komisi III untuk meminta Jamwas melakukan pemeriksaan ketat terhadap JPU di Kejari Batam.
(Ant/P-4)
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Tangkis Tudingan Jaksa, Tim Advokat Petrus Fatlolon: JPU Sesat Logika
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Jaksa mengungkap 25 pihak, termasuk Nadiem Makarim, yang diduga diperkaya dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek dengan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Langkah ini diambil menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai sorotan tajam, termasuk dari Komisi III DPR RI.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved