JPU Tegas Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus LNG Pertamina

Muhammad Ghifari A
23/4/2026 21:09
JPU Tegas Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus LNG Pertamina
Sidang Pembaca Replik pada Kasus Korupsi LNG.(Dok. MI/Muhammad Ghifari A)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Jaksa menilai dalil yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam replik persidangan, JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, yang dilakukan KPK bersama BPK merupakan murni penegakan hukum, termasuk dalam penghitungan kerugian negara.

Jaksa juga memastikan bahwa dakwaan dan tuntutan telah disusun berdasarkan alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga keterangan terdakwa yang diperkuat barang bukti. Seluruh aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan, disebut telah dipertimbangkan secara objektif.

Terkait independensi pengadilan, JPU menekankan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh dan bebas dalam memutus perkara, tanpa intervensi pihak mana pun.

“Seluruh dalil para terdakwa tidak berdasar dan selayaknya ditolak,” tegas JPU di persidangan.

Menanggapi pembelaan tim kuasa hukum Yenni Andayani, jaksa menyebut seluruh argumentasi telah dijelaskan secara rinci dalam tuntutan Nomor 31 tertanggal 13 April 2026, khususnya dalam analisis yuridis sepanjang ratusan halaman, sehingga tidak perlu diulang.

Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya, serta meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.

Jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas Pertamina) dan Yenni Andayani (mantan VP Strategic Planning Direktorat Gas) dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga US$113,8 juta atau sekitar Rp1,9 triliun.

Kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC, Amerika Serikat, yang dilakukan tanpa pedoman jelas dan tanpa analisis keekonomian memadai.

Saat kontrak diteken, Pertamina belum memiliki pembeli tetap di dalam negeri, sehingga terjadi kelebihan pasokan. LNG tersebut kemudian dijual ke pasar internasional pada periode 2019-2023 dengan harga lebih rendah dari harga beli.

Dari total pembelian 18 kargo senilai US$341,4 juta, hanya diperoleh pendapatan US$248,7 juta, menyebabkan kerugian sekitar US$92,6 juta. Selain itu, muncul biaya tambahan berupa suspension fee sebesar US$10 juta.

Jaksa juga menyebut perkara ini turut melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah lebih dahulu divonis bersalah. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya