Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Jaksa menilai dalil yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam replik persidangan, JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, yang dilakukan KPK bersama BPK merupakan murni penegakan hukum, termasuk dalam penghitungan kerugian negara.
Jaksa juga memastikan bahwa dakwaan dan tuntutan telah disusun berdasarkan alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga keterangan terdakwa yang diperkuat barang bukti. Seluruh aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan, disebut telah dipertimbangkan secara objektif.
Terkait independensi pengadilan, JPU menekankan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh dan bebas dalam memutus perkara, tanpa intervensi pihak mana pun.
“Seluruh dalil para terdakwa tidak berdasar dan selayaknya ditolak,” tegas JPU di persidangan.
Menanggapi pembelaan tim kuasa hukum Yenni Andayani, jaksa menyebut seluruh argumentasi telah dijelaskan secara rinci dalam tuntutan Nomor 31 tertanggal 13 April 2026, khususnya dalam analisis yuridis sepanjang ratusan halaman, sehingga tidak perlu diulang.
Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya, serta meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
Jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan terhadap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas Pertamina) dan Yenni Andayani (mantan VP Strategic Planning Direktorat Gas) dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga US$113,8 juta atau sekitar Rp1,9 triliun.
Kasus ini bermula dari kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC, Amerika Serikat, yang dilakukan tanpa pedoman jelas dan tanpa analisis keekonomian memadai.
Saat kontrak diteken, Pertamina belum memiliki pembeli tetap di dalam negeri, sehingga terjadi kelebihan pasokan. LNG tersebut kemudian dijual ke pasar internasional pada periode 2019-2023 dengan harga lebih rendah dari harga beli.
Dari total pembelian 18 kargo senilai US$341,4 juta, hanya diperoleh pendapatan US$248,7 juta, menyebabkan kerugian sekitar US$92,6 juta. Selain itu, muncul biaya tambahan berupa suspension fee sebesar US$10 juta.
Jaksa juga menyebut perkara ini turut melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah lebih dahulu divonis bersalah. (Z-10)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved