Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M telah dipecat. Dia merupakan orang yang melecehkan istri salah satu tahanan.
"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan M dipecat pada 7 September 2023. Ketegasan itu diambil karena dia dinilai melanggar Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Polda Metro Periksa Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe
"Berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," ucap Ali.
Karenanya, pemecatan dinilai menjadi hukuman yang setimpal untuk M. Sikap itu dilakukan agar tindakan serupa tak muncul lagi.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK)," ujar Ali.
Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami
Dibongkar Novel Baswedan
Kabar pelecehan yang dilakukan M pertama kali dibongkar ke publik oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengaku telah bertemu langsung dengan korban.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan itu berkembang ke permainan pungutan liar (pungli). Dua skandal itu masih diusut KPK. KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.
"Sedang dalam penyelidikannya sudah beberapa kali diekspose, tapi, kita masih terus ingin kembangkan kepada pihak-pihak di luar yang ditemukan di awal," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ghufron menjelaskan kasus itu masih tahap penyelidikan. KPK meyakini masih banyak pihak lain yang terlibat dalam penerimaan itu.
(Z-9)
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
Petugas Rutan rutin memeriksa barang yang dibawa pengunjung atau pengantar untuk mencegah masuknya benda terlarang.
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, KPK membuka layanan khusus kunjungan tahanan.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved