Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2016 Hamdan Zoelva mengatakan, sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara bermasalah dan harus diperbaiki.
“Ada banyak norma-norma yang didalamnya yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lainnya,” kata Hamdan dalam Focus Group Discussion (FGD) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) ‘Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah’ di Jakarta, Senin (21/8).
Hamdan menjelaskan, judicial review merupakan langkah yang baik guna menguji peraturan pemerintah ini.
Baca juga : Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe
Ia menilai, pemerintah harus secara bijak menyelesaikan berbagai polemik piutang negara, salah satunya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung usai.
“Orang sudah puluhan tahun tidak ditagih, dibiarkan begitu saja, tapi sekarang menagih pokok, bunga dan denda. Dengan menggunakan PP ini kacamata kuda ingin ditegakkan,” jelasnya.
Baca juga : Kejagung Masih Belum Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar
Ia menyebut, kasus BLBI ini dapat menimbulkan ketidakadilan apabila pemerintah tidak melakukan langkah konkret dan dialogis. Pemerintah akan sulit mengimplementasikan masalah ini dilawan secara hukum.
“Ini akan jadi persoalan. Yang ada hanya dapat nol karena ada banyak masalah di peraturan-peraturan ini kalau di challenge secara hukum akan ada banyak kelemahan,” ucapnya.
Ia menerangkan pemerintah harus melihat latar belakang masalah terlebih dahulu untuk menilai dan melakukan penyelesaian saat ini. Bukan semata-mata menyalahkan karena sejumlah pihak mendapatkan bantuan likuiditas.
“Mereka tidak meminjam, dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional, saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan,” pungkasnya. (MGN/Z-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved