Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait permohonan pengujian UU 3/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 pada Selasa (15/8).
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon yang meminta masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku surut atau mulai saat ini.
Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai seharusnya Putusan MK dibaca dalam perspektif pemberantasan korupsi.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Tetap Lima Tahun
“Kan MK berpandangan jika soal integritas dan kinerja tidaklah berkaitan dengan pengujian konstitusional norma, sehingga MK tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap itu,” tegas pria yang akrab disapa Castro itu kepada Media Indonesia, Selasa (15/8).
Castro mengemukakan soal buruknya integritas dan kinerja KPK sekarang, sangat bergantung pada penilaian presiden.
Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Kasus yang Jerat Sekretaris MA, Windy Idol Diminta Jelaskan PH Athena Jaya
“Atau dengan kata lain bola ada di tangan presiden. Kalau presiden membuka mata, hati, dan pikirannya, mestinya Firli cs tidak diberikan perpanjangan gratis,” ungkapnya.
“Ibarat racun, komisioner KPK yang sekarang harus segera diamputasi agar tidak semakin menjalar meracuni seisi tubuh KPK,” tegas Castro.
Menurutnya, keliru jika pemerintah masih ingin mempertahankan komisioner KPK sekarang. Artinya, lanjut Castro, presiden tidak mau mendengar keluhan publik terhadap Firli cs.
“Itu sama saja presiden menghunuskan pedang ke tubuh KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, perkara dengan nomor registrasi 68/PUU-XXI/2023 itu diadukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam hal ini diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI dan Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI. (Ykb/Z-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved