Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menjadi keputusan yang sah dimata hukum.
Gayus meyakini, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pastinya sudah memperhatikan secara seksama keputusan apa yang diambil setelah melakukan serangkaian persidangan.
"Saya berpandangan begini, sebetulnya putusan bebas itukan putusan yang sering terjadi dan itu diatur di pasal 191 ayat 1 UU KUHAP. Jadi kalau memang dalam persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, ya Hakim juga memiliki hak untuk memutus bebas, itu asalnya," ujar Gayus saat dihubungi, Rabu (2/8).
Baca juga : Masih Berstatus Tersangka, KPK Bisa Tahan Lagi Gazalba Saleh
Dia paham bahwa pergunjingan terjadi di masyarakat terkait putusan tersebut, di mana ada sejumlah pihak yang beranggapan ada kongkalingkong pada putusan tersebut.
Baca juga : ICW Desak KY Segera Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh
Gayus menjelaskan, menjadi hal yang wajar bila publik tidak menerima putusan bebas tersebut. Dia pun menyebut banyak cara yang bisa dilakukan publik untuk membuktikan hal tersebut.
"Apabila kemudian adanya intervensi dari pihak manapun, itu menjadikan persoalan lain. Tapi, ketika sampai saat ini belum ditemukan intervensi dalam bentuk apapun keputusan itu adalah sah," terangnya.
Guna tidak terjadinya hal serupa, Gayus mendorong pemerintah untuk dapat mendirikan sebuah Lembaga Eksaminasi Nasional.
Di mana lembaga tersebut nantinya dapat merespons dugaan putusan-putusan pengadilan yang dinilai tidak adil, bertentangan dan menyimpang dari substansi hukum (materiil dan bentuk).
"Saya berkali kali mengusulkan, agar negara ini membentuk satu Badan Eksaminasi Nasional, sehingga putusan yang diputuskan mahkamah itu bisa kembali diperiksa oleh badan ini. Yang isinya adalah hakim-hakim yang independen terpilih, untuk nantinya dikembalikan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam bentuk Peninjauan Kembali," terang Gayus.
Kemudian, alih-alih meributkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Gayus juga mendorong KPK sebaiknya melakukan kasasi agar kemudian perkara ini dapat terang benderang.
"KPK masih bisa mengajukan kasasi," ucap Gayus.
Dalam kesempatan itu, Gayus pun mengaku prihatin dengan kondisi Mahkamah Agung saat ini, di mana tidak sedikit Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi. Dia pun berharap korupsi di lingkaran Mahkamah Agung dapat segera berhenti. (Z-8)
Gayus menyebut, putusan hakim terhadap Gazalba bukan yang pertama kali dilakukan. Tanpa tedeng aling-aling, terdapat pula banyak hakim yang kena operasi tangkap tangan (OTT).
Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
KY, sambung Gayus, juga bisa meminta saran ahli bahasa untuk menindaklanjuti laporan Kuat
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved