Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), jadi bukti kondisi peradilan Indonesia masih lemah.
Gayus menyebut, putusan hakim terhadap Gazalba bukan yang pertama kali dilakukan. Tanpa tedeng aling-aling, terdapat pula banyak hakim yang kena operasi tangkap tangan (OTT).
“Ini menunjukkan bahwa kondisi peradilan Indonesia lemah, karena banyaknya kasus yang dicurigai masyarakat melalui keputusan yang dinilai tak memeberi keadilan,” tutur Gayus kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Baca juga : KPK Pastikan Segera Panggil Lagi Gazalba Saleh sebagai Tersangka
“Ini sudah bertahun-tahun berkurang kepercayaan publik kepada peradilan Indonesia,” tambahnya.
Maka, Gayus mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi peradilan. Gayus mengaku idenya tersebut sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dilimpahkan ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga : KPK Minta PN Bandung Segera Kirim Salinan Vonis Bebas Gazalba
“Saya usulkan agar ada evaluasi peradilan, dari tingkat PN, PT, MA, semua dievaluasi pimpinan saja, maka pimpinan ini bisa memotivasi anggota hakim di tempatnya,” tuturnya.
Ia mencontohkan, Pengadilan Negeri memiliki 35 perwakilan sesuai jumlah provinsi di Indonesia. seluruh ketua dan wakilnya harus dievaluasi.
“Kemudian di MA ada sepuluh pimpinan, tambah pimpinan PN dan PT ini dievaluasi yang tidak memenuhi kriteria diganti serta yang memenuhi pertahankan,” ungkapnya.
Gayus juga mendorong pemerintah untuk dapat mendirikan sebuah Lembaga Eksaminasi Nasional. Lembaga tersebut nantinya dapat merespons dugaan putusan-putusan pengadilan yang dinilai tidak adil, bertentangan dan menyimpang dari substansi hukum (materiil dan bentuk).
"Saya berkali kali mengusulkan, agar negara ini membentuk satu Badan Eksaminasi Nasional, sehingga putusan yang diputuskan mahkamah itu bisa kembali diperiksa oleh badan ini. Yang isinya adalah hakim-hakim yang independen terpilih, untuk nantinya dikembalikan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam bentuk Peninjauan Kembali," terang Gayus.
Kemudian, alih-alih meributkan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Gayus juga mendorong KPK sebaiknya melakukan kasasi agar kemudian perkara ini dapat terang benderang.
"KPK masih bisa mengajukan kasasi," ucap Gayus.
Dalam kesempatan itu, Gayus pun mengaku prihatin dengan kondisi Mahkamah Agung saat ini, di mana tidak sedikit Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi. Dia pun berharap korupsi di lingkaran Mahkamah Agung dapat segera berhenti (Z-5)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Terkait kejanggalan putusan pembebasan atas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti.
KOMISI III DPR RI memberikan rekomendasi pencekalan terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, resmi mengajukan kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
MASYARAKAT mengirimkan berbagai karangan bunga berisi kecaman dan sindiran terhadap hakim Erintuah Damani yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menjadi keputusan yang sah dimata hukum.
Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
KY, sambung Gayus, juga bisa meminta saran ahli bahasa untuk menindaklanjuti laporan Kuat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved