Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PDI Perjuangan (PDIP) tidak akan menempuh langkah selanjutnya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengaku menghormati putusan PTUN tersebut. Menurut Gayus, sikap yang diambil pihaknya sesuai dengan asas hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Ini konsep dari apa yang disebut asas hukum, Res Judicata Pro Veritate Habetur. Ini konsep yang universal di semua negara bahwa putusan hakim harus diterima dan dihormati dan kami menghormati keputusan ini,” kata Gayus, di Jakarta, Jumat (25/10).
Gayus mengaku pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari DPP PDI Perjuangan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Namun, Gayus menilai saat ini tidak akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, langkah hukum itu akan sia-sia dilakukan.
Gayus merasa para hakim belum berani mengambil keputusan adil dan tepat, khususnya untuk perkara soal keabsahan Gibran.
“Hal ini tentu sangat tergantung pemilik kuasa. Itu tentu terlalu umum, kami PDI Perjuangan. Namun, kalau boleh saya berkata pribadi, tidak usah ada upaya lain. Selama kondisi pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap. Hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Diketahui, PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dibacakan hari ini, 24 Oktober 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan PDIP membayar biaya perkara senilai Rp342 ribu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi pihak tergugat dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (Faj/I-2)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur dan meminta pembenahan sistem keamanan perkeretaapian nasional.
Simak daftar ketua umum partai politik dengan masa jabatan terlama di Indonesia serta analisis urgensi usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol.
Dari total sertifikat HAKI yang dibagikan kepada pelaku usaha dan inovator se-Bali, 36 sertifikat di antaranya berhasil diborong oleh perwakilan dari Klungkung.
Hasto Kristiyanto membeberkan suasana pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka yang berlangsung sangat cair.
PERTEMUAN antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hari ini (20/3) dinilai membantah spekulasi keretakan hubungan keduanya yang sempat beredar di publik.
Pertemuan yang membahas persatuan dan semangat kebangsaan itu bertujuan untuk mempererat silaturahim menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, meminta KPK fokus membenahi IPK yang anjlok jangan malah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, tidak setuju dengan KPK yang terkesan cawe-cawe dengan urusan internal partai politik.
Kader PDIP Guntur Romli mengkritik KPK yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
PDI Perjuangan (PDIP) resmi menetapkan Syaifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya. Penetapan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya almarhum Adi Sutarwiyono.
Hasto menekankan bahwa pemilu merupakan mekanisme lima tahunan yang harus dipersiapkan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved