Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum, karena tidak memenuhi syarat untuk (RJ).
Hal ini disampaikan Gayus, menanggapi sikap Kejaksaan Agung, yang memastikan tidak ada penyelesaian RJ untuk Mario Dandy. "Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus, Senin (20/3/2023).
Gayus mengatakan restorative justice (RJ) merupaka proses hukum yang secara substansi dipandang sebagai langkah maju. RJ yang merupakan gagasan Satjipto Rahardjo ini, merupakan keadilan bagi korban untuk pemulihan keadaan.
Aturan RJ, kata Gayus, memang belum pada undang-undang tetapi diatur dalam sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kepolisian (Perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restorative, dan Peraturan Kejaksaan Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restorative.
"Tujuannya adalah memperhatikan korban. Ini untuk memulihkan keadaan korban semaksimal mungkin. Tidak membuat penuh penjara, tapi meringankan korban,” jelas Gayus.
Dijelaskannya, selama ini, undang-undang mengedepankan penindakan terhadap pelaku. KUHP yang baru pun, memuat 570-an pasal, tapi hanya beberapa pasal yang memperhatikan korban. “Paling tiga pasal yang memperhatikan korban. Semua memperhatikan pelaku. Korbannya itu gak tahu bagaimana untuk sembuh,” ungkap dia.
Adapun perkara yang bisa diselesaikan menggunakan RJ, menurut Gayus, di antaranya ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara, bukan terkait narkotika, tidak terkait dengan kejahatan negara, tidak diberikan pada orang yang sering melakukan kejahatan, serta bukan perkara yang membuat heboh masyarakat atau tidak memunculkan dampak konflik sosial.
Dengan ancaman hukuman tersangka pelaku penaganiayaan berat Mario Dandy, yang lebih dari 4 tahun, maka tidak cocok diterapkan RJ. Tidak itu saja, kasus ini juga bisa memunculkan keresahan dalam masyarakat. “Publik sangat resah dengan adanya kasus ini. Jadi (gunakan) piidana umum saja,” kata Gayus.
Tidak hanya untuk Mario Dandy. Menurut Gayus, tersangka AG, sekalipun masih kategori anak, juga tidak bisa diterapkan RJ. Dijelaskan sekalipun di bawah umur, tetapi AG sudah di atas 12 tahun. Dengan memperhatikan ketentuan diperbolehkan atau tidaknya RJ, menurut Gayus, maka tidak bisa diterapkan RJ.
Meski demikian, lanjut Gayus, karena masih di bawah 18 tahun, maka tetap dilindungi. “Karena belum dianggap belum cakap hukum maka dilindungi. Di bawah 18 tahun, maka hukumannya nanti dipotong setengah. Dia (AG) tidak boleh dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Undang-undang hanya seperti itu,” kata Gayus. (N-3)
Baca Juga: Kejagung: Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy Cs
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka ruang perdamaian dalam kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait harta warisan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
KETUA Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, berharap Polres Metro Jakarta Utara dapat menempuh jalan 'restorative justice'.
POLISI menegaskan belum ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya enggan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Mario bakal bersaksi dalam lanjutan persidangan dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved