Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik. Langkah tersebut akan dilakukan menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang kini proses penanganannya menimbulkan polemik.
“Semua akan dievaluasi karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung, Jakarta, Senin (31/7).
Menanggapi itu, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyebut pihaknya terbuka dan siap mematuhi apapun arahan presiden.
Baca juga : Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi
“Kalau evaluasi yang dikatakan Pak Jokowi, tentu akan dijalankan karena hak prerogatif presiden,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Senin (31/7).
Baca juga : Penyuap Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Terkait KPK yang menganulir status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Julius menyebut memang seharusnya penanganan kasusnya di peradilan militer.
Ia mengambil contoh kasus pada 2016, di mana Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi.
Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu terbukti korupsi USD12 juta atau setara dengan Rp162,5 miliar. Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa kala itu selama 12 tahun penjara.
“Kasus 2016 menegaskan TNI tidak mentolerir pelanggaran hukum termasuk korupsi,” tuturnya.
Artinya, peradilan militer tak akan merekayasa penegakkan hukum. Julius mengklaim semua vonis akan sesuai dengan perkaranya masing-masing.
“Perhatikan penanganan kasusnya, dan hukumannya maksimal seumur hidup,” kata Julius.
Julius menegaskan TNI beserta perangkat peradilannya bertindak sesuai UU yang berlaku.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas.
Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI.
Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus. Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. (Z-8)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab jatuhnya helikopter di Badung
Basarnas mengatakan ratusan korban longsor di area tambang emas di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tersebar di empat titik yang berbeda.
Tim Basarnas menevakuasi 13 orang yang terombang-ambing di laut karena kapal mereka mati mesin.
KPK selusuri aliran dana korupsi Max Ruland Boseke termasuk potensi mengalir ke PDIP.
KPK menetapkan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke
SEORANG wisatawan asing (WNA) asal Qatar, laki-laki, 30, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (18/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved